Lewat 17 Oktober 2024, Kemenag Beri Sanksi Tegas 3 Produk Ini Kalau Belum Bersertifikat Halal
Pentingnya Sertifikasi Jaminan Produk Halal Untuk UKM--
BACA JUGA:Prabowo: Kesetiaan pada Partai Berhenti Begitu Kesetiaan pada Bangsa Mulai
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag.go.id