Honda

Lewat 17 Oktober 2024, Kemenag Beri Sanksi Tegas 3 Produk Ini Kalau Belum Bersertifikat Halal

Lewat 17 Oktober 2024, Kemenag Beri Sanksi Tegas 3 Produk Ini Kalau Belum Bersertifikat Halal

Pentingnya Sertifikasi Jaminan Produk Halal Untuk UKM--

JAKARTA, PALPRES.COM – Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama seperti digariskan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya.

Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal sendiri diketahui bakal berakhir 17 Oktober 2024 mendatang. 

Ketiga kelompok produk yang harus sudah kantongi sertifikat halal tersebut antara lain pertama mencakup produk makanan dan minuman. 

BACA JUGA:Kemenag Buka Seleksi PPPK 2022, Prioritaskan Honorer K2, Simak Syaratnya Disini

Kelompok kedua yakni bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. 

Dan kelompok ketiga meliputi produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

“Kalau masih ada di antara ketiga kelompok produk ini yang belum bersertifikat halal lewat dari 17 Oktober 2024 dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya,” tegas Kepala BPJPH Kemenag RI Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2023.

Muhammad Aqil merinci, sanksi dimaksud yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. 

BACA JUGA:Pentingnya Sertifikasi Jaminan Produk Halal Untuk UKM

"Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021," sebut Muhammad Aqil. 

Karenanya sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, BPJPH mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya. 

Saat ini, sambung Muhammad Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). 

"SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," tutur Muhammad Aqil. 

BACA JUGA: Ternyata Ada Jamu yang Tidak Halal, Ini Penjelasan MUI

Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH

Sebelumnya diketahui, mengawali tahun 2023, BPJPH telah membuka kembali program SEHATI. 

Berbeda dengan tahun sebelumnya, SEHATI 2023 akan dibuka sepanjang tahun. 

“Mulai Senin, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar," ungkap Muhammad Aqil.

BACA JUGA:10 Juta Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Saldo DANA Hingga Rp3.000.000, Begini Caranya

Muhammad Aqil menyebutkan, BPJPH membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha. 

Dia berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program SEHATI 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. 

"Berdasarkan ketentuan, setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal, karena jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Muhammad Aqil. 

Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar SEHATI 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id

BACA JUGA:Serasa di Bali, 8 Destinasi Wisata Pantai di Palembang Ini Wajib Banget Kamu Kunjungi

"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. 

Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah. 

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kemenag untuk masyarakat. 

Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. 

BACA JUGA:Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS. 

Adapun syarat-syarat pendaftaran SEHATI 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: 

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; 

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

BACA JUGA:Gercep Guys! Download Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu, Dijamin Tokcer

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; 

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal; 

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait; 

BACA JUGA:Daftarkan Balita Anda di Aplikasi Kemensos, Ada Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah Cair Tahun 2023

7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini; 

8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; 

BACA JUGA:Prabowo: Kesetiaan pada Partai Berhenti Begitu Kesetiaan pada Bangsa Mulai

11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal; 

12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); 

13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; 

14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id