Ini Cara Mencairkan Dana Bansos Rp.3.000.000 untuk Balita
Ilustrasi-palpres.com-palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM - Untuk mengurangi tingginya angka kematian bayi di tanah air akibat gizi buruk dan stunting, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia sudah lama memberikan bantuan sosial (bansos) bagi anak balita usia 0 – 5 tahun.
Besar bantuannya Rp. 3.000.000,/ tahun yang dibagikan setiap 3 bulan.
Sehingga penerima bantuan tersebut akan mendapatkan Rp. 750.000/ tahapnya (3 bulan).
Namun bisa tidaknya dana bansos balita itu dicairkan, tergantung apakah sang anak masuk dalam Kartu Keluarga ditetapkan sebagai penerima Bantuan PKH.
BACA JUGA:Pemilik KIS Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp3.000.000, Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda
Sementara, salah satu komponen dalam penerima bantuan PKH adalah memiliki anak balita.
Nah, anak balita yang ibunya menjadi penerima PKH atau sering disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Namun hal itu tetap dengan, hanya terjadi pada anak urutan ke 3 paling maksimal.
Jadi, jika anak tersebut adalah anak urutan ke 4 dan seterusnya dalam keluarga, bantuan tersebut tidak bisa diberikan.
Karena akan terbaca non kategori.
Lalu bagaimana teknisnya agar seseorang tersebut bisa mendapatkan bantuan PKH kategori anak balita.
Pertama orang tersebut haruslah berasal dari keluarga yang terdaftar didalam DTKS pemerintah.
Dikarenakan untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos, data yang dipakai merupakan data yang ada di dalam DTKS yang dikelola oleh Pusdatin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com