8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000
Ilustrasi-disway.id-
Layanan Mobile Customer Service (MCS) merupakan layanan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat untuk memperoleh layanan admnistrasi tanpa harus ke Kantor BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Mau Tau? Tempat Jogging Track Menyuguhkan Sunset yang Memikat di Kota Sekayu
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Parepare, Hartati mengungkapkan bahwa, berbagai layanan administrasi yang dapat diakses oleh peserta antara lain, pendaftaran peserta baru, perubahan data peserta, pengecekan status kepesertaan, hingga peserta dapat memperoleh berbagai informasi terbaru seputar Program JKN.
“Diharapkan dengan hadirnya MCS BPJS Kesehatan dapat menjawab kebutuhan peserta dalam hal memperoleh layanan administrasi BPJS Kesehatan, serta memperoleh informasi baru seputar Program JKN,” ungkap Hartati dilansir palpres.com di website resmi BPJS Kesehatan.
7. Mal Pelayanan Publik (MPP)
MPP merupakan upaya pemerintah terus mendorong seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan Badan Hukum Publik untuk menghadirkan akses pelayanan secara mudah bagi masyarakat.
BACA JUGA:TERBARU! Deretan Pinjol Resmi OJK Tahun 2023
Dengan kata lain, anda bisa mendatangi MPP di daerah tempat tinggal dan segera melakukan konfirmasi kepada petugas terkait dengan status kepesertaan KIS BPJS Kesehatan anda.
8. Kantor BPJS Kesehatan
Mau ngecek status kepesertaan JKN-KIS?? Gampang banget lho, Sahabat. Kalian bisa memanfaatkan layanan tatap muka maupun non tatap muka BPJS Kesehatan~
Yuk simak infografis ini ya!#MobileJKN#BPJSKesehatanRI#JKNKIS#BPJSKesMelayaniNegeri#DenganGotongRoyongSemuaTertolong pic.twitter.com/dLumW3ArXx — BPJS Kesehatan RI (@BPJSKesehatanRI) February 24, 2022
BACA JUGA:Pemilik KIS Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp3.000.000, Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda
Dan langkah terakhir, anda bisa mendatangi secara langsung kantor BPJS Kesehatan di daerah anda.
Anda bisa mencari kantor BPJS Kesehatan dengan mengklik di sini *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: