Honda

Bandar Narkoba di Pemulutan Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Bandar Narkoba di Pemulutan Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Sukri bin Ujang, tersangka bandar Narkoba di Pemulutan-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM- Pembuka awal tahu 2023, jajaran Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil ungkap kasus Narkotika.

Pelaku yang diamankan adalah Sukri bin Jang (Alam), 44 tahun, warga Dusun 1, Desa Suka Merindu, Kecamatam Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka diamankan Senin, 02 Januari 2023 sekitar puk 16.30 WIB, di rumahnya sendiri beserta barang buktinya, 1 buah wadah kotak obat merk 'GASTROPIN' yang berisikan 24 paket Narkotika Jenis Shabu dibungkus dengan klip bening dengan rincian berat Bruto 18,70 Gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bal plastik klip bening dan 1 buah skop fifet plastik, dan 1 buah handpone merk Samsung.

BACA JUGA:8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000

Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasat Narkoba, AKP Mukhlis kronologi penangkapan Pelaku adalah Senin, 02 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Anggota Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika di Kecamatan Pemulutan Barat Ogan Ilir. 

"Untuk memastikan informasi tersebut, Kanit 1 bersama anggota Sat Res Narkoba unit 1 Polres Ogan Ilir melaksanakan Penyelidikan," ujar Kasat Narkoba, Senin 09 Januari 2023.

Dikatakannya, tepatnya sekira pukul 16.30 WIB di rumah pelaku yang terletak di Dusun 1 Desa Suka Merindu Kecamatan Pemulutan Barat Ogan Ilir, terlihat seseorang dengan ciri-ciri orang diduga Pelaku.

"Kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti-barang bukti itu. 

BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tukasnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, pihaknya menghimbau kepada pengedar dan pengguna narkoba yang jika masih ada di Kabupaten Ogan Ilir untuk berhenti.

"Harapan kita, bagi siapa saja pemakai ataupun penjual dan pengedar narkoba jenis apapun agar kiranya berhenti. 

Kepada masyarakat hindarilah Narkoba, karena bisa merusak hidup kita," tukasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com