Honda

Berlaku Tahun Ini, Data STNK ‘Mati’ 2 Tahun Dihapus

Berlaku Tahun Ini, Data STNK ‘Mati’ 2 Tahun Dihapus

Kendaraan yang tidak taat pajak akan dilakukan penghapusan data STNK mati 2 tahun.-disway.id-

JAKARTA, PALPRES.COM – Korlantas Polri mulai menertibkan pajak kendaraan dengan menerapkan aturan penghapusan data STNK mati 2 tahun.

Aturan penghapusan data STNK mati 2 tahun ini sebagai implementasi dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pemberlakuan penghapusan data STNK mati 2 tahun mulai berlaku tahun ini.

Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi meminta kepada masyarakat untuk lebih disiplin membayar pajak.

BACA JUGA:8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000

Sebab, jika kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun akan dianggap bodong.

"Kita ingin pastikan data valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," jelas Kakorlantas seperti dilansir Palpres.com di polri.go.id.

Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri mengatakan, dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat tiga ayat yang menyebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.

“Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” jelas Dirregident Korlantas Polri.

BACA JUGA:Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Biar Dapat Bantuan Rp4.200.000

Brigjen. Pol. Yusri menjelaskan, bagi pemilik kendaraan yang memiliki kondisi yang disebutkan sebelumnya, jika data kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan tetap ada tagihan pajak.

Jika tidak ingin ditagih pajak, sebaiknya bagi pemilik kendaraan tersebut menghapus datanya.

“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” terang Dirregident Korlantas Polri.

Dirregident Korlantas Polri menambahkan bahwa data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas dari sistem Electronic Registrasi Dan Identification (ERI) apabila pemiliki kendaraan yang STNK-nya mati lima tahun, kemudian juga tidak membayar pajak selama 2 tahun tidak bayar pajak.

BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023

“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silakan saja disimpan,” jelasnya.

Tahapan Sebelum Data STNK Dihapus

Melansir dari website otomania.com, data kendaraan bermotor akan dihapus apabila masa berlaku STNK habis dan 2 tahun tidak melakukan registrasi ulang.

Namun begitu ada bebearpa tahapan yang akan dilakukan kepolisian sebelum menghapus data kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Penerima BSU Bisa Dapat Bantuan Rp4.200.00 Juta dari Kartu Prakerja 2023, Cek Status BSU Anda

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ucap Brigjen Yusri.

Dasar hukum kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

“Bukan diblokir data registrasi kendaraan tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” bilang Brigjen Yusri.

Lebih jauh kata Brigjen Yusri, regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA:Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

“STNK mati dikasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata dia.

Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.

BACA JUGA:Cek Fakta BSU 2023 Cair Januari, Begini Kata Menko Airlangga

Lanjut pada pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.

Kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Dan pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Naskah Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

BACA JUGA:Indonesia Gagal ke Final dan Kubur Mimpi Juara Piala AFF 2022 di Kandang Vietnam

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

BACA JUGA:Strategi Pemkab Musi Banyuasin Menekan Angka Inflasi, 2 Poin ini Jadi Acuan

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: