Banner Honda PCX

Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU? Ternyata Begini Faktanya

Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU? Ternyata Begini Faktanya

Ilustrasi kendaraan mati pajak dilarang isi BBM di SPBU-pixabay-

PALPRES.COM - Baru-baru ini ramai di media sosial pemilik kendaraan tidak boleh isi BBM Pertamina.

Ya, dalam video tersebut dijelaskan kendaraan mati pajak tidak boleh isi BBM.

Bahkan, dalam rekaman video tersebut juga ada beberapa polisi yang berjaga di dalam sebuah SPBU Pertamina.

Lantas, benarkah mobil atau motor yang pajaknya mati tidak boleh isi bensin di SPBU Pertamina?

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Ini Fakta Ikan Mas yang Wajib Kamu Ketahui

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Luncurkan SEBUSE Pro 2025, Catat Rekor MURI Senam Trampolin

PT Pertamina Patra Niaga akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kabar yang viral di media sosial mengenai kendaraan mati pajak tidak dilayani saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kabar yang beredar, disebutkan bahwa salah satu syarat pembelian BBM di SPBU adalah melunasi pajak kendaraan terlebih dahulu.

Bahkan, SPBU disebut-sebut sudah mulai menerapkan aturan tersebut kepada pelanggan.

Menanggapi hal itu, Pertamina memastikan informasi tersebut tidak benar.

BACA JUGA:Bansos PKH BPNT Tahap 4 Segera Cair, KPM Perlu Perhatikan Hal Penting Ini Agar Tidak Rugi Dikemudian Hari!

BACA JUGA:SIMAK BAIK-BAIK! Ini Kisi-Kisi Seleksi CPNS 2026

Pihaknya menegaskan bahwa status pajak kendaraan tidak menjadi syarat dalam pembelian BBM bersubsidi di SPBU.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan menjelaskan, setiap pembelian BBM subsidi berbasis kuota.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait