Citraland
Honda

Kamu Belum Dapat Bansos PKH? Begini Cara Daftar Bantuan PKH Secara Online atau Offline

 Kamu Belum Dapat Bansos PKH? Begini Cara Daftar Bantuan PKH Secara Online atau Offline

JAKARTA, PALPRES.COM- Banyaknya informasi hoax yang cenderung menyesatkan tentang bagaimana cara mendaftar bantuan PKH, membuat sedikit rasa khawatir bagi sebagian orang. 

Khususnya bagi mereka yang berkecimpung di dunia sosial, terlebih lagi yang bekerja menangani bansos

Ditambah lagi, masyarakat sekarang, susah menelaah terlebih dahulu setiap informasi yang ada. 

Terkadang hanya membaca judul saja, dikarenakan malas membaca. 

BACA JUGA:8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000

Informasi tersebut didapati di berbagai alamat website yang ada di internet. 

Link berita cara daftar PKH tersebut kemudian dishare di berbagai media sosial untuk menarik pembaca dan view, tanpa meperhatikan keakuratan informasi yang disampaikan. 

Tentu semakin banyak pengunjung website, akan semakin banyak pula peluang cuan yang didapatkan. 

Judul dan narasi seperti ini dibuat bertujuan untuk mengiming-imingi pembaca, padahal konten tersebut tidak sesuai dengan regulasi pendaftaran PKH yang berlaku di Kementerian Sosial. 

BACA JUGA:Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Biar Dapat Bantuan Rp4.200.000

Tidak jarang didapati oknum membuat membuat form pendaftaran palsu/sesat, yang menyuruh mengisi identitas pribadi ke dalam form tersebut jika ingin mendapatkan bantuan PKH dengan iming-iming membayar uang pendaftaran. 

Maka dari itu, jangan tertipu oleh pihak yang mengiming-imingi cara cepat untuk mendapatkan bantuan PKH di internet. 

Karena dengan identitas pribadi tersebut dapat digunakan untuk hal-hal yang merugikan, seperti judi online atau pinjaman online.

Sebagai informasi penting, PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program non tunai bersyarat yang merupakan bansos regular yang ada di Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: