Honda

CATAT! Begini Caranya Agar Pemilik KIS Bisa Dapat Dana BSU Rp600.000

CATAT! Begini Caranya Agar Pemilik KIS Bisa Dapat Dana BSU Rp600.000

Ilustrasi-disway.id-

JAKARTA, PALPRES.COM - Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan. 

Bantuan ini sifatnya kondisional. 

Artinya, hanya akan diberikan lagi pada tahun ini jika terjadi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) lagi seperti tahun lalu. 

Dikutip dari laman resmi bsu.kemnaker.go.id, Bantuan Subsidi Upah merupakan bantuan subsidi bagi pekerja bergaji dibawah Rp. 3.500.000,- yang terdampak dari kenaikan BBM sebagai bagian dari kebijakan yang diambil pemerintah.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Pengecer Tak Bisa Lagi Jual Elpiji 3kg, Ini Kata Pertamina

BACA JUGA:8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000

Sehingga, bantuan itu untuk menjaga daya beli masyarakat supaya tidak menurun.

Lalu bagaimana caranya agar penerima Bantuan dari Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa mendapatkan BSU Rp600.000? 

Caranya, kamu hanya perlu memastikan bahwa kamu terdaptar didalam penerima KIS PBI gratis yang dibayarkan pemerintah. 

Disamping itu, kamu juga harus merupakan pekerja/buruh dengan upah dibawah Rp. 3.500.000/bulan, yang diusulkan oleh kantor tempatmu bekerja sebagai penerima subsidi upah nantinya.

BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023

BACA JUGA:3 Pinjol Resmi OJK Tanpa BI Checking, Cepat Cair dengan Limit Jutaan Rupiah

Seperti diketahui, pemilik KIS PBI Gratis adalah mereka yang terdata didalam DTKS. 

Bantuan ini diberikan untuk pengobatan mereka yang bisa dipergunakkan sewaktu mereka sakit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: