Citraland
Honda

Cara Daftar Bansos PKH Via Online dan Offline, Ada DANA Rp3.000.000 per Orang

Cara Daftar Bansos PKH Via Online dan Offline, Ada DANA Rp3.000.000 per Orang

Ilustrasi-palpres.com-

JAKARTA, PALPRES.COM- Cara daftar bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) via online dan offline, ada DANA Rp3.000.000 orang. 

Masih ada kesempatan untuk bisa mendapatkan DANA bansos dari pemerintah. 

Salah satu bansos yang dicairkan ditahun 2023 ini adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH). 

Bansos PKH akan kembali dilanjutkan penyalurannya ditahun 2023 ini. 

BACA JUGA:Bantuan UMKM Dihapuskan, UMKM Bisa Dapat DANA Bansos PKH Hingga Rp3 Juta, Cek Syaratnya

Bagi yang belum pernah mendapatkan DANA bansos dari Program Keluarga Harapan ini, masyarakat bisa mendaftar sekarang juga. 

Informasi tersebut didapati di berbagai alamat website yang ada di internet. 

Sebagai informasi penting, PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program non tunai bersyarat yang merupakan bansos regular yang ada di Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

PKH salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial yang memberikan bantuan uang secara nontunai melalui KKS (ATM Himbara). 

Penerima PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

BACA JUGA: Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta dari PKH 2023, Segera Cek Namamu!

Memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH melalui BNBA, dan kemudian divalidasi. 

Tidak hanya mendapatkan bantuan, peserta penerima manfaat (KPM) PKH yang mendapatkan bansos ini nantinya akan diberikan juga pendampingan oleh Pendamping PKH untuk mengikuti Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga (P2K2).

Pertemuan itu dilakukan guna mengubah pola pikir melalui pemberdayaan ekonomi dan kesehatan yang dikemas dalam 6 modul, ketika ditetapkan menjadi penerima bantuan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: