Honda

Bantuan UMKM Dihapuskan, UMKM Bisa Dapat DANA Bansos PKH Hingga Rp3 Juta, Cek Syaratnya

Bantuan UMKM Dihapuskan, UMKM Bisa Dapat DANA Bansos PKH Hingga Rp3 Juta, Cek Syaratnya

Ilustrasi-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Bantuan UMKM dihapuskan tahun 2023, UMKM masih bisa mendapatkan DANA Bansos PKH hingga Rp3 juta dengan melengkapi syarat yang akan diulas dalam artikel ini. 

Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM memang menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir. 

Hal ini yang membuat Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan yaitu Program Banpres BPUM kepada UMKM dengan besaran Rp2,4 juta per pelaku UMKM. 

Namun ditahun 2023 ini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres BPUM dari Kementerian Koperasi dan UMKM ini dipastikan tidak lagi disalurkan. 

BACA JUGA:Link Resmi Login Kartu Prakerja Gelombang 48, Bantuan DANA Rp4,2 Juta per Orang

Pasalnya link BPUM yang disediakan BRI di eform.BRI.co.id tak lagi menyediakan data terbaru. 

Begitu juga dengan link banpresbpum.id juga sudah tidak bisa diakses lagi. 

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki memastikan, pemerintah tidak lagi menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

"Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” katanya dikutip dari Antara.

BACA JUGA: CATAT! Ini Jadwal Resmi Pencairan Bantuan PKH Tahun 2023

Seperti diketahui, sejak tahun 2022 geliat ekonomi di Indonesia terus meningkat dengan baik seiring melandainya kasus Covid-19 di Indonesia. 

Pelaku UMKM juga telah dapat menjalankan bisnisnya seperti sediakala tanpa ada larangan seperti pada saat kebijakan PPKM berlaku. 

Meskipun Banpres BPUM untuk UMKM tidak lagi dicairkan tahun 2023 ini, Teten memberikan opsi lain agar para pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan DANA. 

Salah satunya melalui Program Keluarga Harapan (PKH). 

BACA JUGA:Bansos PKH Akan Cair Pertama Kali di Awal Tahun 2023, Ada Kriteria Penerima Baru

Bantuan sosial (Bansos) PKH merupakan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang sudah dipastikan akan kembali disalurkan tahun 2023. 

Bansos PKH ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan terutama masyarakat miskin. 

UMKM bisa mendapatkan DANA bansos PKH jika memenuhi syarat Kemensos. 

Jika belum terdaftar, bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos.

BACA JUGA:Simak, Ini Alasan Dihapusnya Status Penerima Bansos PKH Tahun 2023

Rincian bantuan sosial PKH sebagai berikut: 

Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-

Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-

Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-

Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-

Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-

Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-.

BACA JUGA:Ingin Dapat Bantuan Sosial PKH hingga Rp.3000.000? Lakukan 4 Hal Berikut ini!

Berikut cara daftar online:

- Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store

- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie

- Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password

- Setelah itu akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan

- Jika ingin daftar bisa klik menu Daftar Usulan

- Daftar calon penerima Bansos PKH dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah

Bagi UMKM yang ingin mendaftar sebagai penerima DANA Bansos PKH tahun 2023, segera daftar dan lengkapi persyaratannya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: