Simak, Penerima BSU Bisa Dapat Bantuan Rp4.200.000 dari Kartu Prakerja 2023
Penerima BSU bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp4.200.000 dari Kartu Prakerja 2023.--fin.co.id
JAKARTA, PALPRES.COM – Penerima BSU bisa dapat bantuan Rp4.200.000 dari kartu Prakerja 2023.
Kepastian ini setelah pemerintah membolehkan penerima BSU untuk mendaftar ke Kartu Prakerja 2023.
Hal ini mengingat, penerima BSU dalam waktu dekat belum akan dilakukan pencairan karena pemerintah masih dilakukan kajian terkait dengan Bantuan Subsidi Upah.
Untuk itulah, pemerintah memberikan solusi untuk membolehkan penerima BSU tetap mendapat bantuan namun dengan skema normal yang kini diterapkan Kartu Prakerja 2023.
BACA JUGA:8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000
Seperti diketahui, penerima BSU diperbolehkan mendaftar ke Kartu Prakerja 2023 sejak triwulan ke-1 yakni Januari hingga Maret.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam siaran pers di Jakarta.
Airlangga menjelaskan, penerima bantuan sosial (bansos) dari kementerian atau lembaga lainnya seperti BSU, BPUM dan PKH diperbolehkan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja 2023.
Hal ini dikarenakan Program Prakerja 2023 tetap dilanjutkan dengan skema normal.
BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023
Bahkan program ini menargetkan capaian hingga satu juta penerima.
“Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti Bantuan Subsidi Upah, BPUM, dan PKH boleh menjadi peserta Kartu Prakerja karena itu untuk retraining dan reskilling bukan bansos lagi,” ujarnya.
Untuk besaran bantuan Program Kartu Prakerja 2023 yang akan diterima peserta juga mengalami penyesuaian yakni senilai Rp4.200.000 per individu.
Dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: