Honda

Simak, Penerima BSU Bisa Dapat Bantuan Rp4.200.000 dari Kartu Prakerja 2023

Simak, Penerima BSU Bisa Dapat Bantuan Rp4.200.000 dari Kartu Prakerja 2023

Penerima BSU bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp4.200.000 dari Kartu Prakerja 2023.--fin.co.id

BACA JUGA:Alat Kamera ETLE GOR Petanang Bakal Dipindah Depan Polsek Lubuk Linggau Utara, Nyaris Dicuri Orang

3. Pilih mitra pelatihan lalu klik daftar

4. Masukkan 16 digit kartu prakerja mu

5. Mulai pelatihan

Syarat Program Kartu Prakerja 2023

BACA JUGA:Anak Kecil Main Korek Api, Gedung Riset Center Politeknik Negeri Sriwijaya Terbakar

Warga Negara Indonesia

Usia minimal 18 tahun

Sedang tidak mengikuti pendidikan formal

Metode Pelatihan

BACA JUGA:Tinjau Persiapan Penyelenggaraan ATF 2023, Menparekraf Sandiaga Ungkap Target Kunjungan Wisman

Kartu prakerja dapat digunakan untuk metode pelatihan apa saja sih?

Pelatihan Online (E-Learning)
Pelatihan Offline (Tatap Muka)

Adapun cara daftar Program Kartu Prakerja 2023 yakni:

1. masuk ke laman prakerja.go.id

BACA JUGA:Cek Fakta BSU 2023 Cair Januari, Begini Kata Menko Airlangga

2. Pilih Daftar Sekarang

3. Kemudian isi formulir

4. Ikuti langkahnya dan siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

Sementara itu, sebagai informasi, tercatat pada tahun 2022, Program Kartu Prakerja telah memberikan manfaat bagi 3,46 juta penerima dari 514 kabupaten/kota di Indonesia dengan total penerima sejak awal pelaksanaan program hingga mencapai 14,9 juta penerima.

BACA JUGA:DANA Segera Cair Rp600.000, BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Secara Nasional

Berdasarkan jumlah peserta tahun 2022 tersebut, sebanyak 53,6 persen diantaranya berasal dari 212 kabupaten/kota target penurunan kemiskinan ekstrem serta mencakup calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam kesempatan lain, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menyampaikan bahwa Program Kartu Prakerja telah melakukan dua kali peningkatan tata kelola.

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan hasil evaluasi oleh lembaga, baik yang dilakukan oleh internal maupun eksternal seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setelah hampir tiga tahun berjalan, banyak evaluasi dan rekomendasi yang diterima, sehingga kami melakukan penyesuaian program lagi agar pelaksanaan Program Kartu Prakerja semakin akuntabel dengan terbitnya Perpres Nomor 113 Tahun 2022,” kata Deputi Rudy.*

BACA JUGA:Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: