Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dapat Cuan dari PKH Rp2.400.000, Simak Caranya Disini!
Ilustrasi-BPJS Kesehatan-
Nanti mereka yang akan menginput pada aplikasi SIK-NG.
Perlu diingat, setelah diinput datamu tersebut masih harus menunggu pengesahan dari pejabat yang berwenang paling tidak setingkat kabupaten/kota yang ada di tempatmu baru, kemudian bisa dikirim dan digunakan oleh Kemensos sebagai acuan data.
Kemudian, mengetahui apakah kamu sudah terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos, teruslah cek datamu secara regular pada aplikasi tersebut.
Login link cekbansos.kemensos.go.id, pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.
Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.
BACA JUGA: 5 Artis Cantik Ini Berasal dari Bangka Belitung, Nomor 4 Dikenal Sebagai Penyanyi Top
Klik tombol 'Cari Data', lalu Muncul daftar penerima bantuan ini.
Disitu akan tampil data dirimu beserta dengan bantuan apa saja yang didapat.
Jika kamu belum membuat akun, disaranakan untuk membuat akun terlebih dahulu.
Nah setelah terdata disana, kamu bisa menunggu untuk mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Rp600.000 per 3 bulan selama satu tahun dengan total Rp. 2.400.000 per tahun.
Jika memiliki kategori Lansia dan Disabilitas dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Dengan catatan, pengurus rumah tangga tersebut haruslah terdaftar sebagai penerima bantuan regular PKH sebelumnya.
Perlu diingat, tidak semua orang didalam DTKS bisa menjadi pengurus PKH, dan ditetapkan sebagai penerima PKH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: