Citraland
Honda

Baru 1 Langkah Keluar Pintu Penjara, Pria Asal OKU Timur Kembali Ditangkap Polisi

Baru 1 Langkah Keluar Pintu Penjara, Pria Asal OKU Timur Kembali Ditangkap Polisi

Tersangka Sidik (32) warga Desa Dadi Mulya, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.-Arman Palpres.com-

OKU TIMUR,PALPRES.COM- Sidik (32) warga Desa Dadi Mulya, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU TIMUR, Sumatera Selatan harus kembali berurusan dengan pihak Kepolisian.

Pasalnya, baru melangkahkan kaki untuk menghirup udara bebas keluar dari Lapas Kelas IIB Martapura atas kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) pada 9 Januari 2023.

Sidik ditangkap oleh Kapolsek Madang Suku II beserta jajarannya untuk kembali mendekam di sel tahanan karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono didampingi Kapolsek Madang Suku II Iptu Arpandi membenarkan, telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Sidik (32) warga Desa Dadi Mulyo, Kecamatan Madang Suku ll, Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:Baru 3 Bulan Keluar Penjara, Pria di Musirawas Habisi Nyawa Anak Sekolah

Dikatakan Kapolsek, Pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021, sekira pukul 11.00 Wib telah terjadi pembobolan rumah di kediaman Rudi (36) yang merupakan warga Desa Dadi Mulyo, Kecamatan Madang suku II

“Pelaku Sidik melancarkan aksinya dengan cara memanjat dinding samping rumah korban dengan menggunakan balok kayu dan batu bata sebagai alat bantu buat memanjat. 

Setelah berhasil memanjat dinding dan masuk di areal belakang rumah, bersama temannya Joni (30) yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Baturaja, OKU langsung mencongkel pintu dengan menggunakan besi,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah berhasil merusak pintu dapur tersebut, pelaku sidik dan Joni langsung menuju kamar depan lalu menggondol sejumlah barang berharga milik korban.

BACA JUGA:Terlibat Pembegalan, Can Susul Rekannya ke Penjara

“Kedua pelaku berhasil mengambil uang tunai Rp 22 juta, satu unit laptop Acer warna hitam, tiga suku perhiasan emas, satu buah BPKB motor jenis Verza, serta satu pres rokok. Sementara, satu orang pelaku lainnya yang masih berstatus DPO, pada saat itu menunggu di luar,” ungkapnya

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih 40 juta rupiah dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Madang Suku II untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan informasi dari petugas lapas kelas 2B Martapura bahwa pada hari senin, 9 Januari 2023 tersangka Sidik telah dibebaskan dari lapas kelas 2B Martapura dalam perkara kepemilikan amunisi senjata api ilegal.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Madang suku II memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Polsek untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Sidik dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LP – B / 06 / V / 2021 / SUMSEL / OKUT / MDS II, Tanggal 25 MEI 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: