Honda

Polres OKI Gagalkan Pengiriman 4.3 Kg Sabu dari Palembang

Polres OKI Gagalkan Pengiriman 4.3 Kg Sabu dari Palembang

Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH, didampingi Kasatnarkoba, AKP Najamuddin saat press release penggagakan Pengiriman 4.3 Kg Sabu dari Palembang-Muji-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kinerja jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) diawal 2023 patut diacungi jempol. 

Team Viper Satnarkoba Polres OKI berhasil mengungkap kasus 4,3 kg Sabu, yang dibungkus plastik warna hijau bertuliskan Guayinwang.

Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH, didampingi Kasatnarkoba, AKP Najamuddin menegaskan, kurir barang haram tersebut bernama Yopi bin M Rozi (24) warga Desa Batu Ampar Baru, Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI

Pelaku disuruh Cik Mat untuk mengambil barang tersebut dari seseorang di Jalan Raya Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang pada Senin, 9 Januari 2023, pukul 19.15 WIB dengan upah Rp800 ribu. 

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dapat Cuan dari PKH Rp2.400.000, Simak Caranya Disini!

Sabu itu disuruh Cik Mat dibawa ke rumahnya di Desa Batu Ampar.

”Sebelum penangkapan ini, kami sudah mendapat informasi bakal ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Palembang menuju OKI. 

Lalu dari hasil penyelidikan Satresnarkoba pengiriman narkoba dari Palembang ke OKI diundur seminggu setelah tahun baru. 

Dimana awalnya informasinya pengiriman akan dilakukan menjelang tahun baru lalu,” ujar Kapolres, Rabu, 11 Januari 2023.

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bakal Dapat DANA Rp600.000 dari BSU Cair Januari 2023, Cek Faktanya

Kronologisnya, tersangka Yopi yang menggunakan sepeda motor Revo Hitam tanpa nopol dihentikan anggota.

Saat dilakukan pemeriksaan di badan serta tas ransel yang dibawa, akhirnya ditemukan barang haram tersebut.

Pihaknya langsung mengamankan pelaku, Sabu 4,3 kg, tas ransel warna hitam, sepeda motor Revo, handphone merk Realmi warna biru dan celana pendek warna cream.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com