Honda

SELAMAT! 7 Kategori Pemilik KIS BPJS Kesehatan Terima Bansos PKH Tahap 1 2023 Senilai Rp3.000.000

SELAMAT! 7 Kategori Pemilik KIS BPJS Kesehatan Terima Bansos PKH Tahap 1 2023 Senilai Rp3.000.000

Ilustrasi-Net-

Anda cukup mengunduh aplikasi JKN Mobile di HP dan mengisi formulir pendaftaran.

Setelah itu, Anda siapkan KK, KTP, serta nomor telepon yang aktif untuk mendaftar BPJS Kesehatan melalui online di JKN Mobile.

 

Berikut cara cek status peserta KIS JKN:

1. Unduh aplikasi JKN Mobile

2. Masuk aplikasi dan masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan dan password

3. Setelah itu masukkan kode capctha dan klik masuk

4. Pilih menu peserta, kemudian akan muncul status peserta KIS BPJS Kesehatan

 

Apabila sudah mendaftar dan memilih kelas BPJS Kesehatan, maka nomor BPJS tidak langsung aktif.

Sebab, Anda harus membayar iuran pertama melalui akun virtual ataupun di outlet pembayaran, seperti Alfamart dan Indomaret.

Jika Anda ternyata terdaftar menjadi peserta PBI JK, maka Anda berpeluang dapat bansos dari Kemensos, yaitu PKH hingga program sembako yang mulai cair pada Januari 2023.

Pendaftaran PKH Tahap 1 2023 ini dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Playstore untuk mendaftar sebagai calon KPM Bansos 2023.

 

Berikut cara daftar PKH Tahap 1 2023 secara online melalui HP:

1. Buka Playstore di HP Anda.

2. Unduh Aplikasi Cek Bansos atau kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

3. Setelah itu masuk menggunakan akun masing-masing jika sudah punya atau klik 'Buat Akun Baru' jika belum memiliki akun.

4. Lalu masukkan NIK, dan nomor Kartu Keluarga atau KK.

5. Masukkan alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa.

6. Unggah dan lampirkan foto KTP serta swafoto saat memegang KTP.

7 Kategori KIS BPJS Kesehatan Menerima Bansos PKH Tahap 1 2023 Sebesar Rp3 Juta

8. Terakhir klik 'Buat Akun Baru.

 

Demikianlah informasi mengenai 7 kategori KIS BPJS Kesehatan bisa dapat bansos PKH Tahap 1 2023 sebesar Rp3 juta. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: