Citraland
Honda

CEK FAKTA! Bantuan Rp4.200.000 dari Program Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48

CEK FAKTA! Bantuan Rp4.200.000 dari Program Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48

Ilustrasi-disway jogja-

BACA JUGA:Simak, Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, Pemilik KIS Ada Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari pemerintah

Hal ini dikarenakan Program Prakerja 2023 tetap dilanjutkan dengan skema normal.

Bahkan program ini menargetkan capaian hingga satu juta penerima.

“Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti Bantuan Subsidi Upah, BPUM, dan PKH boleh menjadi peserta Kartu Prakerja karena itu untuk retraining dan reskilling bukan bansos lagi,” ujarnya.

Untuk besaran bantuan Program Kartu Prakerja 2023 yang akan diterima peserta juga mengalami penyesuaian yakni senilai Rp4.200.000 per individu.

BACA JUGA:Simak, Penerima BSU Bisa Dapat Bantuan Rp4.200.000 dari Kartu Prakerja 2023

Dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Airlangga menyampaikan, pada tahap awal dialokasikan anggaran sebesar Rp2,67 triliun untuk mencapai target sebanyak 595 ribu orang.

Sedangkan untuk sisa target sebesar 405 ribu orang, pemerintah akan mengajukan tambahan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,7 triliun.

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Kembali Dibuka, 1 Orang Rp4,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftar

Airlangga menyampaikan, implementasi skema normal ini akan menyasar sejumlah bidang pelatihan keterampilan tertentu yang paling dibutuhkan di masa kini dan mendatang.

Pelatihan ini merujuk pada berbagai kajian mengenai pasar kerja mendatang dalam Indonesia’s Critical Occupation List, Indonesia’s Occupational Tasks and Skills, Studi World Economic Forum “Future Job Report”, serta Riset Indonesia Online Vacancy Outlook.

Apa Itu BSU?

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600.000 untuk 1 kali pencairan pada tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: