Honda

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Pelaku Pedofil di Lahat

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Pelaku Pedofil di Lahat

MENERANGKAN Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany menerangkan kronologi penangkapan pelaku pedofil di Lahat.-Wawan Palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus pelaku pedofil berinisial BH (47) dikediamannya di Kabupaten Lahat, Senin 9 Januari 2023 lalu.

Pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan pencabulan disertai perekaman terhadap korban seorang anak perempuan berinisial CC (7) yang merupakan tetangganya sendiri.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany mengetakan, kasus ini terungkap setelah tim Siber melakukan patroli, dan didapatkan adanya aduan salah satu NGO/LSM asal Amerika Serikat (AS) National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC) kepada Bareskrim Polri.

"Kemudian dari hasil patroli yang dilakukan anggota kita didapatkan IP address yang dimaksud NCMEC itu berlokasi di Lahat," ujarnya kepada wartawan disela-sela kegiatan press release di Mapolda Sumsel, Rabu 11 Januari 2023.

BACA JUGA:Pedofil di Lubuklinggau Imingi Korban Uang Rp2.000, Kondisinya Terkena Penyakit Ini

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia mengatakan, anggotanya berhasil menangkap pelaku di kediamannya tanpa adanya perlawanan dan langsung di bawa ke Mapolda Sumsel.

"Antara pelaku dan korban merupakan tetangga, pelaku sendiri sering mengantar jemput korban sekolah karena profesinya sebagai ojek online, kemudian dalam perjalanan pelaku merekam korban saat tidak berpakaian hingga memegang bagian intim korban. Lalu disimpan di ponsel androidnya untuk kepuasan pribadinya," bebernya.

Aksi yang dilakukan pelaku BH di dalam rumahnya dengan cara mengimingi-imingi korban dengan membelikan makanan ringan dan diajak nonton. "Dengan hal itulah pelaku dari keterangannya dapat melakukan hal itu kepada korban," tambahnya.

Untuk pelaku sendiri dikenakan Pasal Perlindungan anak, Undang-undang Pornografi dan Undang-undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara atau dengan denda Rp1 Miliar. 

BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Minta Personel Wajib Melek IT

"Barang bukti yang turut kita amankan pakaian korban dan sebuah CD yang bermuatan video korban," aku dia.

Sementara itu, pelaku BH menuturkan, sudah melakukan hal itu dari September 2020 dan baru terungkap pada Desember 2022 lalu. "Saya ada hasrat melihat korban saat membuka celananya di depan saya, saat ingin buang air kecil lalu saya raba disertai memvideokan korban dengan ponsel pribadi saya," bebernya.

Dikatakan BH, sebenarnya tidak ada niatan dirinya untuk melakukan hal tersebut terhadap korban. 

"Tapi karena hasrat saya tidak terbendung jadi saya lakukan itu, untuk videonya untuk saya tonton sendiri di malam hari," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: