Honda

Sepekan di Tahun 2023, Ini Jumlah Ungkap Kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel

Sepekan di Tahun 2023, Ini Jumlah Ungkap Kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel

Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM-Wawan Palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Tekan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus melakukan ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Sumsel.

Bahkan dalam sepekan terakhir ini Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 3 Kilogram (Kg) sabu, ekstasi sebanyak 10 butir dan ganja sebanyak 500 batang.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, barang bukti yang diamankan dalam sepekan atau Minggu pertama Januari 2023 itu, anggotanya mengungkap 24 kasus yang berhasil di ungkap, dengan tersangka ditangkap sebanyak 31 orang.

"Dari jumlah tersebut, kita mendapatkan informasi bahwa ada 27 pengedar dan empat orang merupakan pemakai barang haram tersebut," ujar Kombes Pol Supriadi diruang kerjanya, Rabu 11 Januari 2023.

BACA JUGA:Akhir Tahun 2022, 18 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Sumsel

Pada Minggu pertama di Januari 2023 ini ada beberapa Kepolisian Resor (Polres) yang nihil ungkap kasus yakni Polres Banyuasin, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Polres OKU Timur dan Polres Pagaralam.

"Dari barang bukti yang diamankan para anggota kita, maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 23.468 anak bangsa," ungkapnya kepada wartawan sambil menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.

Ia menjelaskan bahwa narkoba merupakan jenis obat-obatan yang di larang untuk di gunakan, tentunya pemerintah melarang hal tersebut di karenakan efek negatif yang di timbulkan dari obat tersebut yang berbahaya bagi tubuh manusia apa bila di salah gunakan.

Sehingga diharapkan dapat membuat masyarakat mengerti dan paham akibat dari penyalahgunaan narkoba, sehingga masyarakat bisa menyelamatkan diri dan keluarganya.

BACA JUGA:Kembali, Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan 39 Tersangka Tindak Pidana Narkoba

Hal tersebutlah yang di sampaikan oleh Kombes Pol Supriadi dalam himbauannya agar masyarakat anti narkoba serta penjelasan kepada masyarakat mengenai dampak negatif Narkoba.

"Kita terus melakukan himbauan kepada masyarakat, khusunya kepada para pemuda agar tidak mengkonsumsi miras, narkotika dan obat-obatan terlarang serta mengajak pemuda untuk ikut serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan," bebernya.

Dalam menangkal peredaran narkotika di Sumsel, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya, mulai dari tindakan imbauan hingga preventif (tindakan pencegahan) sebagai tindak lanjut dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Dia menambahkan, banyak faktor-faktor yang dapat mempengaruhi seseorang dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga hal tersebut perlu diantisipasi dengan peran serta semua pihak baik dari lingkungan sekolah maupun di rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: