Honda

Ratusan Istri di Musi Banyuasin Ajukan Gugat Cerai, Penyebab Nomor 8 Berucap Istighfar

Ratusan Istri di Musi Banyuasin Ajukan Gugat Cerai, Penyebab Nomor 8 Berucap Istighfar

Ilustrasi Istri Melakukan Gugat Cerai Kepada Suaminya-Suryamalang.com-

MUBA,PALPRES.COM- Berdasarkan data dimiliki Pengadilan Agama (PA) Sekayu, Musi Banyuasin, selama tahun 2022 mulai dari Januari hingga Desember  tercatat angka perceraian yang ada sebanyak 885 perkara.

Dengan rincian Cerai Gugat atau Perceraian yang diajukan Istri sebanyak 712 perkara.

Lalu untuk cerai talak ada 173 perkara atau suami yang menceraikan istri.

Berdasarkan angkat itu, terlihat trend istri di Bumi Serasan Sekate lebih banyak mengajukan gugatan cerai kepada suaminya dibandingkan cerai talak.

BACA JUGA:Janda di OKU Timur Makin Banyak, Tingkat Perceraian Meningkat Ternyata Penyebabnya Karena Ini

“Benar, dari perkara yang masuk selama tahun 2022 ada 885 perkara, kasus perceraian itu disebabkan 8 poin,” kata Ketua Pengadilan Agama Sekayu, A Syarkawi Sag, Mag melalui Seketaris, Taufikurahman SAg, pada Rabu 11 Januari 2023.

Dia menjelaskan, 8 poin itu yakni masalah ekonomi, pertengkaran rumah tangga yang tidak jelas, salah satu pihak meninggalkan pasangannya, kriminal, zina, narkotika.

Lalu, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan terakhir pemerkosaan pada anak kandung.

“Jadi ada kasus yang mana istrinya menggugat cerai karena telah melakukan pemerkosaan anak kandung,” cetusnya.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Ajukan Nota Keberatan di Sidang Cerai, Ini Tanggapan Bupati Anne

Meski demikian, lanjutnya bahwa yang masuk dalam perkara sebelumnya dilakukan mediasi. 

“Namun dalam proses mediasi tidak ada titik temu dan saling menyalahkan pada akhirnya diberikan putusan,” terangnya. 

Kalau untuk rinciannya seluruh perkara diterima, Taufik menerangkan, selama tahun 2022 cerai talak 173 perkara, Cerai gugat 712 perkara, Harta Bersama 6 perkara, Izin poligami 1 perkara, Perwalian 7 perkara.

Selanjutnya, Isbat Nikah 13 perkara, Ekonomi syariah 1 perkara, Penetapan Ahli waris 4 perkara, Kewarisan 5 perkara, Penetapan asal usul anak 2 perkara, Penguasaan Anak 2 perkara, dan Dispensasi kawin 47 perkara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: