Citraland
Honda

Dedi Mulyadi Ajukan Nota Keberatan di Sidang Cerai, Ini Tanggapan Bupati Anne

Dedi Mulyadi Ajukan Nota Keberatan di Sidang Cerai, Ini Tanggapan Bupati Anne

Foto Dedi Mulyadi. Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, kembali ditunda hakim.-IG/@dedimulyadi71-

PURWAKARTA, PALPRES.COM - Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, kembali ditunda hakim.

Hal itu lantaran kuasa hukum Dedi Mulyadi mengajukan bukti keberatan persidangan gugatan cerai berlangsung di Purwarkarta.

Sidang mestinya digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Subang.

Menurut Agus Supriatna, kuasa hukum Dedi Mulyadi, pada persidangan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta hari ini, Rabu 14 Desember 2022, pihaknya hanya menyampaikan alat bukti nota keberatan.

BACA JUGA:Anne-Dedi Mulyadi Sibuk Berseteru, Kejaksaan Purwakarta Bidik Tiga Kasus Korupsi Pemkab

BACA JUGA:Wisuda Unsri ke-163 Tetap Daring, Rektor: Inilah Gunanya Teknologi!

Ia mengatakan bahwa domisili Dedi Mulyadi berada di Kabupaten Subang, sehingga persidangan gugatan cerai seharusnya berlangsung di Pengadilan Agama Kabupaten Subang.

"Jadi tadi kami mengajukan eksepsi tentang kompentensi relatif. Hal tersebut juga sudah kami sampaikan ke Bupati Anne Ratna Mustika," ucap Agus kepada wartawan seusai sidang gugatan cerai di PA Purwakarta, Rabu 14 Desember 2022.

"Keputusan hakim akan diumumkan pada minggu depan, Rabu 21 Desember 2022, apakah persidangan dilanjutkan PA Kabupaten Purwakarta atau di PA Kabupaten Subang,” lanjutnya.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menanggapi nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Dedi Mulyadi.

BACA JUGA:Anggota DPR RI Dedi Mulyadi di Gugat Cerai Bupati Purwakarta

BACA JUGA:1 Januari 2023, Bensin Dilarang Dijual, Sudah Lama Hilang dari Pasar

Menurutnya, hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Dedi Mulyadi pada awal-awal sidang gugatan cerai.

"Waktu awal sidang gugatan cerai itu, beliau (Dedi Mulyadi) bilang kalau dirinya masih berdomisili di Purwakarta sehingga undangan yang diserahkan ke Kabupaten Subang itu menjadi salah alamat, masih ada kok saya videonya," ucap Anne Ratna Mustika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: