Anggota BPD Tak Boleh Rangkap Jabatan, Perangkat Desa Wajib Pilih Salah Satu
Kepala DPMD-P3A Kabupaten Muratara Hj Gusti Rohmani-Hengki Pransis-Palpres.com
MURATARA, PALPRES.COM- Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (DPB) yang merangkap jabatan sebagai perangkat desa wajib memilih salah satu.
"Tidak boleh rangkap, wajib memilih salah satu. Karena perangkat desa dan BPD gaji mereka sama-sama dari uang Negara,” kata Kepala DPMD-P3A Kabupaten Muratara, Sumsel Hj Gusti Rohmani.
Aturan tidak boleh rangkap tertuang dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa.
Gusti menjelaskan, jika ada anggota BPD yang rangkap jabatan wajib mengundurkan diri, sementara posisi BPD tersebut diganti anggota Pergantian Antar Waktu (PAW).
BACA JUGA:Ibadah Haji Tahun ini, Kemenag Muratara Prioritaskan 57 Orang Berangkat, Penyebabnya Apa Ya?
“Hampir sama dengan DPRD, pembedanya terdapat di parpol saja. BPD tidak mesti punya parpol,” jelas Gusti.
Ia menjelaskan, sampai saat ini belum di temukan atau laporan masyarakat yang masuk ke pihak PMD & P3A, adanya anggota BPD yang rangkap jabatan.
“Sekarang sedang berlangsung pelantikan perangkat desa, sejauh ini belum ada laporan yang masuk secara tertulis,” katanya.
Ia menyampaikan, bagi desa yang akan melakukan seleksi tes perangkat desa, peserta yang rangkap jabatan mesti membuat surat pengunduran diri.
BACA JUGA:Predikat KLA Muratara Menurun, Ternyata Ini Penyebabnya
Sebelum pelantikan semua Camat sudah diberikan pedoman, agar pelantikan perangkat desa tidak menjadi polemik di kemudian hari.
Ia menyampaikan gambaran perangkat desa yang tidak memenuhi syarat lagi seperti umur melebihi 60 tahun, ijazah minimal lulusan SMA, ada permasalahan hukum, dan ada jejak digital mendukung calon lain.
“Pedoman ini, tetap pada koridor yang ada. Insya Allah aman,” tegasnya.
Sambungnya, pelantikan kades murni kebijakan pemerintah desa. Namun ada aturan yang harus di patuhi, mekanisme seusai dengan aturan salah satunya ada rekomendasi dari Camat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com