Honda

Catat! Batas Waktu Lapor SPT Pajak, Telat Segini Dendanya

Catat! Batas Waktu Lapor SPT Pajak, Telat Segini Dendanya

Batas waktu pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan sampai 30 April 2023. Telat melapor bakal didenda. -Radar Lampung-

5. Kemudian, pilih ‘Buat SPT’.  

6. Jika sudah tahu cara mengisi formulir, pilih pengisian form ‘Dengan Bentuk Formulir’. Sementara, jika ingin dipandu, silahkan pilih pengisian form ‘Dengan Panduan’  

7. Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT)  

8. Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut  

9. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan  

10. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada

11. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada  

12. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada  

13. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada  

14. Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu  

15. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu  

16. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan pada SPT Tahun Lalu  

17. Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah  

18. Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai  

19. Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: