Catat! Batas Waktu Lapor SPT Pajak, Telat Segini Dendanya
Batas waktu pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan sampai 30 April 2023. Telat melapor bakal didenda. -Radar Lampung-
5. Kemudian, pilih ‘Buat SPT’.
6. Jika sudah tahu cara mengisi formulir, pilih pengisian form ‘Dengan Bentuk Formulir’. Sementara, jika ingin dipandu, silahkan pilih pengisian form ‘Dengan Panduan’
7. Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT)
8. Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut
9. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
10. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada
11. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada
12. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada
13. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada
14. Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu
15. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu
16. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan pada SPT Tahun Lalu
17. Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
18. Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai
19. Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: