Honda

Catat! Batas Waktu Lapor SPT Pajak, Telat Segini Dendanya

Catat! Batas Waktu Lapor SPT Pajak, Telat Segini Dendanya

Batas waktu pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan sampai 30 April 2023. Telat melapor bakal didenda. -Radar Lampung-

20. Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada  

21. Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya. Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar). Jika SPT lebih bayar, silahkan unggah dokumen pendukung  

22. Konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: