Simak, Daftar Pinjol Resmi OJK, Update 5 Januari 2023
102 Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK--ojk.go.id
Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal.
BACA JUGA:CEK FAKTA! Bantuan Rp4.200.000 dari Program Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48
Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.
Berikut ini ciri-ciri pijol resmi terdaftar OJK
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
BACA JUGA:Simak, Penerima BSU Bisa Dapat Bantuan Rp4.200.000 dari Kartu Prakerja 2023
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: