Honda

Paket 4,3 Kg ‘Guanyinwang’ dari Palembang ke OKI Gagal Kirim, Ternyata ini Penyebabnya

Paket 4,3 Kg ‘Guanyinwang’ dari Palembang ke OKI Gagal Kirim, Ternyata ini Penyebabnya

Paket 4,3 Kg ‘Guanyinwang’ dari Palembang ke OKI Gagal Kirim, Ternyata ini Penyebabnya!-Mujianto-palpres.com

OGAN KOMERING ILIR, PALPRES.COM – Lagi-lagi teh asal Tiongkok merek ‘Guanyinwang’ berurusan dengan polisi.

Jangan salah ya, ini teh bukan yang untuk diseduh dan berkhasiat untuk kesehatan.

Melainkan ini hanya akal-akalan kawanan pengedar Sabu yang menggunakan kemasan teh asal Tiongkok merek ‘Guanyinwang’ sebagai bungkus paket Sabu pesanan pelanggannya.

Sebetulnya kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam kemasan teh asal Tiongkok merek ‘Guanyinwang’ ini bukan yang pertama kali.

BACA JUGA:Minggu Pertama 2023, Polres Muratara Berhasil Amankan Kurir Sabu, Ini Lokasinya!

Padahal sudah sering terungkap oleh aparat kepolisian, pengiriman sabu dalam kemasan teh asal Tiongkok merek ‘Guanyinwang’.

Baru-baru ini, Tim Viper Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) membongkar pengiriman terlarang dalam kemasan teh asal Tiongkok merek ‘Guanyinwang’. 

Tim Viper Satresnarkoba Polres OKI sukses menggagalkan pengiriman paket sabu dengan bobot 4,3 kilogram (kg) yang dibungkus plastik warna hijau bertuliskan ‘Guanyinwang’ oleh seorang kurir.

Tentu saja kinerja jajaran Polres OKI di awal tahun 2023 ini patut diacungi jempol segede-gedenya.

BACA JUGA:Simak, Daftar Pinjol Resmi OJK, Update 5 Januari 2023

Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK SH MH, didampingi Kasatres Narkoba Polres OKI AKP Najamuddin menegaskan, kurir barang haram tersebut bernama Yopi bin M Rozi (24 tahun) warga Desa Batu Ampar Baru, Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang, Kabupaten OKI.

Si kurir mengaku disuruh Cik Mat untuk mengambil barang tersebut dari seseorang di Jalan Raya Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang, pada Senin 9 Januari 2023 pukul 19.15 WIB dengan upah Rp 800 ribu. 

Sabu itu disuruh Cik Mat (masih buron) dibawa ke rumahnya di Desa Batu Ampar.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dapat Cuan dari PKH Rp2.400.000, Simak Caranya Disini!

Diberitakan sebelumnya, penghujung 2022 kemarin Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang juga sempat melakukan pengungkapan serupa.

Sabtu 26 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang kurir sabu di depan salah satu Hotel di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

Si kurir belakangan diketahui bernama Rico Apriyansah (23 tahun), warga Jalan Depo, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Palembang dengan barang bukti sabu sebanyak 2 Kg terbungkus kemasan teh asal Tiongkok mereka “Guanyinwang”, satu buah tas plastik dan satu unit ponsel merek Vivo Y12S.

"Kita mengamankan pelaku saat hendak mengantarkan sabu kepada seseorang pemesan," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasatres Narkoba Kompol Mario Ivanry dan Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah, Senin 28 November 2022.

BACA JUGA:CATAT! Begini Caranya Agar Pemilik KIS Bisa Dapat Dana BSU Rp600.000

Ngajib menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku berkat infomasi masyarakat ada seorang yang sedang melakukan transaksi Narkoba di wilayah Jalan Riau. 

Anggota Unit VII Satres Narkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan orang yang dicurigai di depan hotel sedang menunggu seseorang. 

“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar, ditemukan Sabu 2 Kg yang dibawa pelaku," jelas Ngajib.

Dia menambahkan, pelaku ini merupakan orang suruhan untuk mengantarkan pesanan yang telah dipesan seseorang dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk diadakan transaksi.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Lansia Pemilik Kartu KIS Bisa Mendapat 3 Jenis Bansos Ini, Segera Cek Link!

"Pengakuan pelaku dirinya ini disuruh dan diupah untuk mengantar sebesar Rp 10 juta dan baru satu kali tapi dalam pengembangan kita bahwa dia sudah satu tahun sudah melakukan hal tersebut," bebernya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: