Pemilik KIS BPJS Kesehatan Masih Bisa Dapat Dana PIP Rp1.000.000 Meski Tak Punya KIP, Simak Caranya di Sini
Siswa bisa tetap dapat PIP pada tahun 2023 meski tidak memiliki KIP--
- Jika dianggap layak, pihak sekolah akan melaporkan data siswa ke dinas pendidikan setempat
- Lalu, dinas pendidikan akan memverifikasi dan memvalidasi untuk menentukan apakah siswa tersebut benar-benar layak menerima dana PIP Kemdikbud ini.
BACA JUGA:Hore, DANA Bansos Segera Dicairkan Lewat PT Pos Indonesia Januari 2023, Cek Mekanismenya
Sementara untuk pelajar yang sudah terdaftar menjadi penerima bansos Program Indonesia Pintar bisa cek langsung nama penerima melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN.
1. Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id
2. Pilih menu “Cek Penerima PIP”
3. Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
4. Selanjutnya klik “Cek Data”
BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023
Berikut rincian lengkap besaran dana bantuan PIP yang akan diterima siswa:
1. Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450.000
2. Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan Rp750.000
3. Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1.000.000
BACA JUGA:Bantuan UMKM Dihapuskan, UMKM Bisa Dapat DANA Bansos PKH Hingga Rp3 Juta, Cek Syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: