Giliran UMKM Dapat Dana Bansos Hingga Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Cara Daftarnya
Pelaku UMKM bisa daftar menjadi penerima bantuan dari Kemenaker-palpres.com-
JAKARTA,PALPRES.COM- Kesempatan bagi UMKM untuk bisa mendapatkan Dana Bansos hingga Rp3.000.000 dari pemerintah.
Dana Bansos yang diberikan kepada UMKM dari pemerintah ini besarannya bisa mencapai Rp3.000.000 per orang.
Apalagi, ditahun 2023 Pemerintah telah menghapus Bansos untuk UMKM, namun UMKM masih bisa mendapatkan Dana Bansos Rp3.000.000 dari pemerintah sebagai penggantinya.
Bantuan sosial bagi pelaku usaha kecil dan menengah ini berasal dari Program Keluarga Harapan.
BACA JUGA:Asyik, Pelaku UMKM Dapat Dana Rp600.000 Cair Ramadan 2023, Cek Mekanismenya
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan kembali dilanjutkan ditahun 2023.
Pelaku usaha kecil dan menengah yang tidak lagi mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah bisa mendaftar menjadi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan.
Bantuan sosial PKH merupakan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang sudah dipastikan akan kembali disalurkan tahun 2023.
Bantuan sosial PKH ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan terutama masyarakat miskin.
BACA JUGA:Buka Awal Tahun 2023, Yamaha Hadirkan All New NMAX 155 Warna Baru Intip Tampilan Barunya
UMKM bisa mendapatkan DANA bansos PKH jika memenuhi syarat Kemensos.
Jika belum terdaftar, bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos.
Rincian bantuan sosial PKH sebagai berikut:
Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: