Honda

Giliran UMKM Dapat Dana Bansos Hingga Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Cara Daftarnya

Giliran UMKM Dapat Dana Bansos Hingga Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Cara Daftarnya

Pelaku UMKM bisa daftar menjadi penerima bantuan dari Kemenaker-palpres.com-

- Daftar calon penerima Bansos PKH dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah

BACA JUGA: Asyik! Warga di Jambi Dapat Dana Bantuan UMKM Rp20juta Per Orang Tanpa Potongan, Cek Caranya Disini

Selain itu pelaku usaha kecil dan menengah juga bisa mendapatkan dana bantuan sosial dari program pemerintah yang lain, yaitu Program Kartu Prakerja. 

Pelaku UMKM bisa mendaftar program Kartu Prakerja 2023. 

Bantuan Kartu Prakerja 2023 ini kembali akan disalurkan pada tahun 2023. 

Bantuan DANA ini bisa dimanfaatkan bagi pelaku UMKM untuk bisa mendapatkan DANA sebesar Rp600.000 per orang dan mendapatkan bonus Rp100.000. 

BACA JUGA: Wow! Bansos yang Cair Tahun 2022 Diperkirakan Banyak Salah Sasaran

Selain itu, UMKM juga akan mendapatkan bantuan biaya pelatihan senilai Rp 3,5 juta untuk meningkatkan keterampilan di secara online. 

Program Kartu Prakerja ini akan dibuka kembali ditahun 2023 yakni Gelombang 48. 

Pendaftar Kartu Prakerja ini akan mendapatkan bantuan DANA sebesar Rp600 Ribu per bulan. 

Dikutip dari prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

BACA JUGA:Harga BBM Hari Ini, Pertamax Turun Rp1.150, Pertalite Naik Rp2.350 per Liter, Cek Harga BBM Seluruh Indonesia

Melalui Instagram Kartu Prakerja, link resmi pendaftaran nantinya bakal tetap, yakni di situs www.prakerja.go.id.

Saat ini, pihak panitia telah memperbaharui laman dashboard prakerja.go.id menjadi situs yang lebih interaktif dan tidak monoton.

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja sebagai berikut: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: