Honda

Mobil di Atas 1.400 cc Jadi Dilarang Beli Pertalite?

Mobil di Atas 1.400 cc Jadi Dilarang Beli Pertalite?

Pertalite nantinya tidak boleh digunakan oleh mobil di atas 1.400 cc dan motor di atas 250 cc. --

JAKARTA, PALPRES.COM - Pertalite nantinya hanya boleh digunakan untuk kendaraan dengan kriteria tertentu saja. 

Santer disebut, hanya mobil berkapasitas di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc yang boleh mengkonsumsi Pertalite. 

Lalu apakah kebijakan ini jadi diterapkan?

"Saya kira memang multi aspek yang harus dipertimbangkan. Sehingga revisi Perpres harus menunggu dicek ulang. Secara materi, secara substansi, apa yang diatur di situ. Itu sudah kita diskusikan dengan stakeholder. Harapan kita sih Januari Februari ini sudah bisa terbit," kata Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman dikutip CNBC Indonesia.

BACA JUGA:Terbaru! Cek Nama Penerima Dana Bansos PKH Tahap 1 yang Cair Januari 2023, Ini Linknya

Pembatasan konsumsi BBM subsidi tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Saat ini aturan baru tersebut sedang dalam pembahasan pemerintah. 

Kalau nanti aturan baru itu disahkan, maka ada kriteria tertentu untuk mobil dan motor, yang berhak menggunakan Pertalite dan solar subsidi.

Pada awal hebohnya isu ini, spesifikasi kendaraan yang dilarang isi Pertalite menyasar mobil di atas 1.400 cubicle centimeter (cc), dan motor di atas 250 cc. 

BACA JUGA:Sebentar Lagi Hanya Mobil Tertentu Boleh ‘Minum’ Pertalite, Kriterianya Masih Dibahas Kementerian ESDM

Sejatinya, keputusan itu masih dalam pembahasan dan belum final.

"Masih kita bahas bersama, tetapi kami sih dalam waktu dekat akan mengajukan dari Menteri ESDM (arifin Tasrif) diajukan lagi ke Presiden (Jokowi)," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati, beberapa waktu lalu.

Wacana larangan ‘menenggak’ Pertalite untuk mobil di atas 1.400 cc dan motor di atas 250 cc sudah mencuat sejak Juli 2022.

Namun, hingga saat ini belum ada pembatasan yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: