Hati-Hati, Pinjol Ilegal Beredar di Play Store
Salah satu ciri pinjol ilegal adalah selalu melakukan teror utang kepada masyarakat--
JAKARTA, PALPRES.COM – Aplikasi Pinjol Ilegal yang tidak mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disinyalir masih beredar di Play Store.
Keberadaan Pinjol Ilegal ini tentu saja untuk menarik calon customernya agar mau melakukan pinjaman hanya dengan mengunduh di Play Store.
Anda yang ingin melakukan pinjaman online harus hati-hati sebelum melakukan peminjaman, jangan sampai terjerat dengan Pinjol Ilegal yang ada di Play Store.
Oleh sebab itulah, kenali secara betul perizinan dari perusahaan fintech lending, termasuk jangan tergoda dengan tawaran bunga rendah tanpa risiko atau lainnya.
BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Resmi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan.
Teliti secara detil, perusahaan pinjol yang akan anda manfaatkan sudah berizin OJK atau malah ilegal.
Hal ini mengingat, OJK sudah mengeluarkan daftar penyelenggara fintech lending berizin per 5 Januari 2023.
Di dalam daftar tersebut, setidaknya ada 102 pinjol legal yang bisa anda manfaatkan untuk melakukan pinjaman online.
BACA JUGA:3 Pinjol Resmi OJK Tanpa BI Checking, Cepat Cair dengan Limit Jutaan Rupiah
Di luar dari daftar perusahaan fintech lending ini, sudah bisa dipastikan status perusahaan tersebut adalah Pinjol Ilegal atau pinjol yang tidak berizin OJK.
Meski OJK sudah mengeluarkan dafar pinjol berizin OJK terbaru, masih ada beberapa perusahaan yang disinyalir pinjol ilegal beredar di play store.
Sebelum kita membahas pinjol ilegal terbaru apa saja yang masih beredar di play store, alangkah baiknya jika kita terlebih dahulu membahas ciri pinjol ilegal dan pinjol resmi OJK.
Pinjol resmi OJK biasanya memiliki berbagai ciri yang harus kalian pahami sebelum melakukan pinjaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: