Honda

Usai Mendapat Kepastian Kuota Haji 2023, Ini Langkah Menag Yaqut Selanjutnya

Usai Mendapat Kepastian Kuota Haji 2023, Ini Langkah Menag Yaqut Selanjutnya

Menag Yaqut Cholil Qoumas tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai kunjungan kerja ke Arab Saudi.--kemenag ri

JAKARTA, PALPRES.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah membicarakan kuota haji 2023.

Di ujung pertemuan, keduanya menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) penyelenggaraan ibadah haji, salah satunya terkait kuota haji 2023.

Kuota haji 2023 untuk Indonesia telah ditetapkan sebesar 221.000 jemaah. 

Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Kuota Haji Tahun 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tidak Ada Pembatasan Usia

“Kita masih terus berikhtiar agar mendapat tambahan kuota, komunikasi dengan pihak Kementerian Haji dan Umrah Saudi terus dilakukan, insya Allah peluang penambahan masih ada,” ungkap Menag Yaqut saat tiba di Tanah Air usai kunjungan kerja (kunker) ke Arab Saudi, Jumat, 13 Januari 2023. 

Menag Yaqut berucap syukur Alhamdulillah lantaran kunjungan kerjanya ke Arab Saudi berjalan lancar. 

“Sekarang sudah ada kejelasan kuota haji, kita akan kebut persiapan untuk bisa memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji,” tegas Menag di VIP Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Yaqut mengatakan, meski penetapan kuota dilakukan lebih awal, namun waktu yang tersedia juga tidak banyak.

BACA JUGA:Segera Dapatkan Bansos Saldo DANA Gratis Rp3.500.000 dari Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya 

Apalagi kata dia, tahun ini adalah kali pertama penyelenggaraan ibadah haji dengan kuota normal setelah pandemi.

“Senin kita akan gelar rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dan jajaran terkait untuk membahas langkah-langkah strategis dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023,” jelasnya.

Yaqut menuturkan, pihaknya akan segera mempersiapkan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. 

Sebab, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) juga harus segera ditetapkan agar jemaah bisa segera melakukan pelunasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag ri