RDPS
Honda

Polres Prabumulih Bakal Bubarkan Pasar Malam Jika Ada 2 Hal Ini

Polres Prabumulih Bakal Bubarkan Pasar Malam Jika Ada 2 Hal Ini

Pasar malam di Prabumulih menyebabkan kemacetan karena kendaraan parkir di pinggir jalan dan menjadi keluhan warga.-Andri Yanto-Palpres.com

PRABUMULIH, PALPRES.COM- Hadirnya pasar malam di kota Prabumulih yang berlokasi di lapangan Jalan Jenderal Sudirman menjadi animo hiburan warga. 

Tak ayal setiap malam hari lokasi pasar malam itu ramai dikunjungi warga.

Namun sayangnya keberadaan pasar malam itu, timbul tempat parkir-parkir kendaraan berada di pinggir jalan Sudirman. Hal itu kerap kali menimbulkan kemacetan karena sebagian badan jalan dijadikan tempat parkir baik roda dua maupun roda empat. 

Selain itu tarif parkir yang dikelola masyarakat juga menimbulkan keresahan warga yang datang untuk mengunjungi pasar malam. 

BACA JUGA:Ratusan Warga Gunung Ibul Berbondong-Bondong ke Kantor Lurah, Ada Apa ya?

Karena untuk tarif parkir mobil warga dikenakan biaya Rp10 ribu sedangkan sepeda motor Rp5 ribu. Hal itu jelas melanggar Perda retribusi dan termasuk jenis pungli. 

Terkait itu, Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH mengatakan pihaknya akan menindak tegas bila ada pemaksaan dalam menarik retribusi parkir yang tidak sesuai Perda apa lagi memaksa meminta biaya parkir kendaraan yang tidak sesuai.  

Bahkan pihaknya juga mengawasi jika ada permainan judi ketangkasan di pasar malam maka akan bubarkan.

“Izin kita keluarkan hanya bagi rekreasi dan hiburan masyarakat, kita ingatkan jika ada judi ketangkasan jelas akan kita cabut izinnya dan kita lakukan tindakan tegas. Masalah tarif parkir akan kita koordinasikan dengan Dishub. Jika ada pemaksaan tarif parkir, juga akan kita tindak," tegas Kapolres, Senin 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Jual Ekstasi ke Polisi yang Menyamar, Pengedar Asal PALI Diciduk

Kapolres mengungkapkan, pihaknya sudah lebih dulu memberi peringatan terhadap pengelola pasar malam yakni hanya sebatas hiburan masyarakat dan tempat UMKM. Bila hal itu dilanggar, pihaknya akan melakukan pembubaran. 

“Akan kita bubarkan jika ada laporan masyarakat dan juga kita temukan adanya permainan judi ketangkasan," imbuhnya.

Lebih jauh ia menambahkan, keberadaan pasar malam tersebut dalam pengawasan Sat Intelkam. 

“Keberadaan pasar malam harus selalu aman dan kondusif sehingga, tidak mengganggu Kamtibmas," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com