Polisi Ungkap Kronologi Tawuran Antar Warga, Berawal Saling Tantang di Medsos Berujung Korban Jiwa
Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah didampingi Kapolsek IB I Kompol Rian Suhendi menunjukkan sajam yang diamankan dari tangan pelaku.-Kurniawan-Palpres.com
BACA JUGA:Lansia Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Dana Bansos Rp2.400.000, Simak Cara Mengajukannya Disini!
Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan barang bukti satu bilah sajam jenis celurit, sepasang baju.
“Atas ulahnya ketiga pelaku kita ancam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan penjara paling lama 12 tahun penjara," bebernya.
Sedangkan bagi dua pelaku lainnya, AKBP Haris menghimbau untuk segera menyerahkan diri. "Dua pelaku lainnya kita himbau untuk segera menyerahkan diri, sebelum kita jemput," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com