Honda

Satpol PP Kabupaten Muratara Himbau PKL Berjualan di Trotoar

Satpol PP Kabupaten Muratara Himbau PKL Berjualan di Trotoar

Satpol PP Kabupaten Muratara Menghimbau Beberapa Pedagang Untuk Tidak Berjualan Diatas Trotoar Jalan.-Hengki Palpres.com-

BACA JUGA:Beredar Video Diduga Oknum Anggota DPRD Musi Banyuasin Pamer Payudara

Tahapan penyidikan ada dua ada laporan dari masyarakat dan ditemukan oleh petugas atau tertangkap tangan.

Nanti diminta keterangan dalam satu kali 24 jam, bukan di tahan oleh PPNS.

Sejauh ini ada empat Perda yang menjadi perhatian yakni perda nomor 14 tahun 2017 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Perda 17 tahun 2019 tentang pesta rakyat. Perda 11 tahun 2017 tentang penertiban hewan kaki empat. Dan Perda 10 tahun 2018 tentang pelarangan penangkapan ikan di sungai, waduk dan danau menggunakan alat/cara yang merusak lingkungan.

Secara umum wewenang PPNS ada sembilan, diantaranya menerima laporan, atau pengaduan, dam memanggil orang untuk di dengar dan di periksa.

Sejauh ini PPNS pada Satpol PP Kabupaten Muratara masih menunggu SK PPNS dari Kemenkumham.

Setelah SK dari Kemenkumham di dapatkan, selanjutnya akan dilantik oleh Pengadilan Negeri.

SK pelantikan tersebut di pergunakan untuk melakukan penegakan Perda.

Pihak Satpol saat ini belum melakukan penindakan, meskipun sudah ada PPNS.

"Saya berharap SK dari Kemenkumham secepatnya keluar, dilantik sehingga bisa melaksanakan tugas ini,"harap Rizal Tristo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: