Honda

Polisi Stop Paksa Operasi Penambang Pasir di Ogan Ilir, Ini Penyebabnya!

Polisi Stop Paksa Operasi Penambang Pasir di Ogan Ilir, Ini Penyebabnya!

Rombongan petugas saat melakukan penyetopan Operasi Penambang Pasir Ilegal, di Desa Santapan Timur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM - Masih maraknya penambangan pasir secara ilegal di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), membuat pihak petugas Kepolisian turun tangan.

Mereka lalu melakukan penyetopan paksa terhadap operasi Penambang Pasir Ilegal yang terjadi di Desa Santapan Timur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.

Dimana, Polsek Rantau Alai melakukan giatan penghentian operasional penambangan pasir (Galian C) milik Mar.

Menurut Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Rantau Alai, Iptu Sutopo, kegiatan ini dilakukan pada Rabu, 18 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB, di Dusun II Desa Santapan Timur Kecamatan Kandis.

BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya

"Kita telah laksanakan kegiatan penghentian operasional penambangan pasir (Galian C) milik saudara Mar di Desa Santapan Timur Kecamatan Kandis," ujar Kapolsek Rantau Alai.

Dalam kegiatan tersebut, hadir juga Camat Kandis Firmansyah, SKM, Kanit Reskrim Aiptu Bambang Periyanto, Kanit Intelkam Aipda Robi Karzili, Kapospol Kandis Bripka Hendri Apriyadi, Bhabinkamtibmas Bripka Hendriansyah, Babinsa Koptu Joko Waluyo, Kepala Desa Santapan Timur, Muhajirin.

"Saat ini aktivitas penambangan pasir milik saudara Mar tidak lagi beroperasi, dan seluruh rangkaian mesin sedot sudah berada di tepian Sungai Ogan," ujarnya

Dari keterangan yang diambil pihak Polsek Rantau Alai, bahwa pengusaha tambang pasir ini belum memiliki izin atau diduga ilegal.

BACA JUGA:9 Juta Lebih Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan 4 Jenis Bansos Ini, Simak Cara Pengajuannya Disini!

"Telah diimbau kepada saudara Mar, selama belum memiliki Surat Izin tidak lagi melakukan aktivitas penambangan pasir," terangnya.

Kegiatan pertemuan tersebut berakhir sekira pukul 12.15 WIB, dan berlangsung dalam keadaan aman terkendali. 

"Kita imbau juga kepada penambang pasir yang belum melengkapi izinnya, untuk stop beroprasi," tukasnya.  *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com