Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya
Pemilik KIS BPJS Kesehatan berkesempatan dapat dana Bansos BPNT. Salah satu syarat dalam pengajuannya harus terdaftar pada DTKS-palpres.com-palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM – Pemilik KIS BPJS Kesehatan berkesempatan dapat dana bansos BPNT sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.
Bansos BPNT khusus Pemilik KIS BPJS Kesehatan rencana akan cair pada periode pertama yakni Januari hingga Maret 2023.
Oleh sebab itulah, kesempatan emas buat pemilik KIS BPJS kesehatan ini harus dimanfaatkan agar mendapat dana bansos BPNT sebesar Rp2.400.000.
Untuk mendapatkan bantuan sosial, penerima manfaat harus melakukan pengajuan usulan Badan Pangan Non Tunai.
BACA JUGA:Belum Telat! Buruan Dapatkan DANA Bansos Rp3.500.000 dari Pemerintah, Begini Caranya
Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan bantuan ini adalah penerima manfaat harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Data itulah yang nantinya menjadi acuan dalam pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Agar masuk dalam DTKS, penerima manfaat memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK online dan dan padan di Dukcapil setempat, dan pemilik Kartu BPJS Kesehatan, khususnya Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Hal ini mengingat, pemilik KIS adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA:Segera Cek Kartu KIS Anda, Ada 4 Jenis Bansos dari Pemerintah Segera Cair, Begini Caranya
BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Berikut Jadwal dan Tahapan Pencairan
Cara Pengajuan BPNT
1. Penduduk yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum mendapatkan bantuan sosial BPNT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: