Honda

Diteror Utang Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Rentenir Bertransformasi Digital, OJK Beri 4 Tips Ini

Diteror Utang Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Rentenir Bertransformasi Digital, OJK Beri 4 Tips Ini

Salah satu ciri pinjol ilegal adalah selalu melakukan teror utang kepada masyarakat--

JAKARTA, PALPRES.COM – Menko Polhukam Mahfud MD menilai pinjol ilegal merupakan rentenir bertransformasi digital. Dalam hal penagihan, peminjam biasanya diteror utang oleh pinjol ilegal bahkan tidak menutup kemungkinan menjadi korban kekerasan.

Oleh sebab itulah, Mahfud MD meminta agar masyarakat tidak berurusan dengan modus pinjol ilegal. Sebab jika sudah terjerat, peminjam akan diteror untuk membayar utang.

Peminjam yang diteror pinjol ilegal dalam menagih utang ini sebenarnya sudah disiarkan OJK sebagai salah satu ciri pinjaman yang tidak mengantongi izin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pengumuman resmi terkait modus pelaku pinjaman ilegal yang biasa digunakan pelaku dalam menjerat calon peminjam.

BACA JUGA:Kapan Dana Bansos PKH Tahap 1 2023 Cair? Simak Penjelasannya

Modus yang dilakukan para pengelola pinjol ilegal tersebut dengan memberikan pinjaman yang sangat mudah.

Beberapa modus lain pinjol ilegal memberikan tawaran melalui jaringan pribadi baik pesan SMS maupun pesan WhatsApp.

Jika kamu menemukan hal itu patut diwaspadai karena siapa tahu tidak berizin OJK.

Sebab, jika perusahaan pinjaman online yang tidak berizin memiliki risiko yang sangat besar bagi peminjam baik dari finansial maupun kekerasan.

BACA JUGA:Segera Cek Kartu KIS Anda, Ada 4 Jenis Bansos dari Pemerintah Segera Cair, Begini Caranya

Untuk itulah, jika anda ingin melakukan pinjaman uang harus mengetahui izin dari perusahaan tersebut.

Pinjol yang memiliki izin dari OJK maka kegiatan usahanya langsung diawasi oleh lembaga indepen pengawas jasa keuangan tersebut.

Ada beberapa ciri utama dalam mengenali pinjol ilegal bisa dilihat statusnya di OJK.

Selain itu, pinjol ilegal menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: