RDPS
Honda

Ingat! 23 Januari 2023 Cuti Bersama Imlek Tak Wajib Bagi Karyawan Swasta

Ingat! 23 Januari 2023 Cuti Bersama Imlek Tak Wajib Bagi Karyawan Swasta

Cuti bersama Imlek pada Hari Senin, 23 Januari 2023 sifatnya tidaklah wajib bagi karyawan swasta. -Disway.id-

BACA JUGA:Simak Cara Dapat Dana PIP Rp1 Juta untuk Pelajar Meski Tak Punya KIP

Lalu, Menaker Ida Fauziyah pada butir berikutnya menetapkan aturan jika pekerja tak mengambil hak cuti bersama.

"Pekerja/ buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," bunyi Butir Keempat.

"Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan," jelas Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, Jumat 20 Januari 2023.

Kesepakatan tersebut dijalin antara pengusaha dengan pekerja/buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

BACA JUGA:Bansos PKH 2023 Sasar 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat, Ini Jadwal Resmi Pencairannya!

Anwar juga menyebut cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. 

Artinya pekerja yang libur di hari cuti bersama akan dikurangi hak cuti tahunannya.

"Hal cuti yang diambil tersebut mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan," katanya.

Sementara pekerja yang bekerja saat cuti bersama tidak dikurangi jatah cuti tahunannya. 

Masuk kerja pada hari cuti bersama dihitung mendapat upah seperti hari biasa. 

Karena masuk seperti biasa, kemungkinan tidak ada insentif seperti kalau masuk di tanggal merah.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," jelas Anwar.

Melansir laman Instagram Kemnaker, yang menjadi dasar hukumnya adalah Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: