Honda

Penjual Sabu di Muratara Dijebak Polisi ‘Undercover Buy’

Penjual Sabu di Muratara Dijebak Polisi ‘Undercover Buy’

Mashudi, terduga pelaku penjual Sabu dan barang bukti yang diamankan petugas Polres Muratara-Hengki-palpres.com

MURATARA, PALPRES.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Terduga pelaku atas nama Mashudi (33) warga Jalan Pramuka RT.01 Kelurahah Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel.

Pria bekerja sebagai pegawai swasta itu ditangkap di Jalan Umum RT.01 Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Kamis, 19 Januari 2023 sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrayana, Jumat, 20 Januari 2023, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Bentrok Antar Balon Kades di OKUS Pecah, Empat Warga Terkena Sabetan Sajam

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti, berupa 4 bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 40,38 gram.

Lalu satu buah plastik plastic berwarna hitam dan satu unit HP vivo warna gold. 

“Status tersangka sebagai pengedar,” tegas AKP Joni Indrayana.

Dijelaskan AKP Joni Indrayana, kronologis penangkapan awalnya personil Satresnarkoba Polres Muratara mendapatkan informasi di Kelurahan Karang Jaya sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu.

BACA JUGA:Terlibat Pencurian Sepeda Motor, Wanita Manis Ini Ditangkap Polisi

Aktivitas ini sudah sangat meresahkan masyarakat di Kelurahan Karang Jaya. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan ke lapangan.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan seseorang laki-laki sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu di seputaran Kelurahan Karang Jaya.

Selanjutnya Kamis 19 Januari 2023, sekira pukul 18.30 WIB Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Muratara melakukan penyamaran (undercover buy) berpura-pura akan membeli Sabu kepada tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com