RDPS
Honda

Teror Utang Pinjol Ilegal, Begini Kata OJK

Teror Utang Pinjol Ilegal, Begini Kata OJK

Salah satu ciri pinjol ilegal adalah selalu melakukan teror utang kepada masyarakat--

JAKARTA, PALPRES.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman kepada pinjol ilegal yang tidak terdaftar.

Salah satu alasan yang paling dirasakan adalah pinjol ilegal melakukan teror utang kepada masyarakat.

Kegiatan teror utang oleh pinjol ilegal ini akibat dari tidak terdaftar di OJK sehingga tidak bisa diawasi.

Otorias Jasa Keuangan sendiri sudah merilis ciri-ciri pinjaman online tidak resmi atau ilegal, begini cara mengenalinya.

BACA JUGA:Antrean RSMH Palembang 'Diwakili' Helm, Pasien BPJS Dibatasi 24 Orang, Bolehkah Jumlah Pasien Dibatasi?

Ciri utama dalam mengenali pinjol ilegal bisa dilihat statusnya di OJK.

Selain itu, pinjol ilegal juga menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran.

Ciri lain, perusahaan fintech lending ilegal ini akan memberikan pinjaman yang sangat mudah.

Kemudian bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.

BACA JUGA:Coba Cek! 3 Bansos Pemerintah Ini Mulai Cair, Nilainya Ada Rp20.000.000

Bagi anda yang telat membayar, perusahaan akan melakukan pengancaman teror, intimidasi hingga pelecehan.

Pinjol ilegal juga tidak mempunyai layanan pengaduan dan tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.

Kemudian pihak perusahaan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.

Dan terakhir pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: