Citraland
Honda

BPJS Kesehatanmu Dapat Dana Bansos Rp750.000 Februari 2023? Segera Cek Namamu Disini

BPJS Kesehatanmu Dapat Dana Bansos Rp750.000 Februari 2023? Segera Cek Namamu Disini

Ilustrasi-palpres.com-

Jadi jika meraka telah memiliki kartu KIS yang dibayarkan pemerintah, akan berpeluang besar masuk menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), jika ada penambahan kuota terhadap penerima bansos regular tersebut. 

BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Berlaku Tahun ini, Pemda Diminta Setop Pemutihan Pajak Kendaraan

Dikarenakan pada tahun 2022, jumlah penerima sudah maksimal 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Pemilik BPJS Kesehatan KIS –PBI  yang terdata ke dalam DTKS bisa menjadi daftar tunggu penerima bansos PKH untuk menutupi 10 juta kuota penerima yang sudah ada, jika diketahui KPM ada yang meninggal, graduasi mandiri sejahtera, NIK dan KK tidak padan Dukcapil, non komponen, dan beberapa faktor lainnya.

Penting menjadi catatan, bahwa bantuan sosial Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan bansos yang diutamakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. 

Karena jika Bansos BPJS Kesehatan PBI ini tidak dipergunakan lebih dari enam bulan secara berturut-turut, maka dapat dinonaktifkan oleh pemerintah. 

BACA JUGA:Simak Cara Dapat Dana PIP Rp1 Juta untuk Pelajar Meski Tak Punya KIP

Hal ini juga dapat mempengaruhi proses pencairan terhadap bantuan-bantuan sosial yang lain.

Jadi jika kamu ingin mengecek aktif tidaknya kepesertaanmu pada layanan JKN –KIS, caranya gampang sekali. 

Kamu bisa melakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS di kotamu. 

Dikutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id, peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu melalui Google Play Store dan App Store dan mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile dengan mengikuti langkah- langkah yang ada pada aplikasi tersebut. 

BACA JUGA:Segera Cair, Tahun Ini Pemilik KIS Bisa Dapat 6 Bansos, Berikut Daftarnya

Kemudian, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH, selain telah terdaftar di DTKS, juga harus memiliki komponen. 

Karena apabila nanti terjadi penambahan kuota penerima bantuan PKH, tetapi tidak memiliki komponen PKH, maka tetap tidak bisa menjadi penerima bantuan reguler tersebut. 

Adapun komponen yang harus dipenuhi agar bisa masuk menjadi penerima bantuan PKH antara lain: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: