Penghapusan STNK Mulai Berlaku Tahun ini, Pemda Diminta Setop Pemutihan Pajak Kendaraan
Ngotot Himbau Warga Bayar Pajak, Korlantas: Keuntungan Kami Validasi Data Pemilik Kendaraan-disway.id-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah menghentikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2023.
Hal ini dimaksudkan agar kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak bayar pajak 2 tahun berjalan efektif.
Pemerintah akan menerapkan ketentuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tahun ini.
Data registrasi kendaraan akan dihapus bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK.
BACA JUGA:Coba Cek! 3 Bansos Pemerintah Ini Mulai Cair, Nilainya Ada Rp20.000.000
"Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali," bunyi Pasal 74 ayat (3) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dikutip Senin 2 Januari 2023.
Kalau data kendaraan tidak dapat diregsitasikan kembali, maka kendaraan bermotor tersebut bakal berstatus bodong permanen dan dilarang dioperasikan di jalan umum.
"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah, dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni belum lama ini.
Tujuan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
BACA JUGA:2 Tahun Menunggak Pajak, Motor Bebas Bodong, Ini Faktanya
BACA JUGA:Begini Aturan Penghapusan STNK yang Berlaku Tahun 2023, Motor Listrik juga Kena
Pasalnya, kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah.
Korlantas Polri menyebut kurang lebih sebanyak 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.
Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan data regsitrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: