DTKS Sudah Ditetapkan, Dana Bansos PKH Infonya Cair Februari 2023
Ilustrasi-palpres.com-
BACA JUGA:Pelaku UMKM Bisa Dapat Saldo Dana dari Kemenaker Rp4,2 Juta, Begini Caranya
Kegiatan ini merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh setiap anggota PKH.
Di samping itu, hal yang membedakan PKH dengan bantuan lainnya adalah besaran bantuan yang berbeda.
Dikarenakan tergantung dengan jumlah tanggungan atau komponen yang dimiliki pengurus PKH tersebut.
Dibuktikan dengan NIK dan masih dalam satu KK.
BACA JUGA:Jauh dari Hoki, 3 Shio Ini Diprediksi Alami Kesialan Sepanjang Tahun 2023
Adapun Komponen PKH meliputi:
Kesehatan (Ibu Hamil dan Anak Usia 0 s/d 6 Tahun).
Pendidikan (SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat).
Kesejahteraan Sosial (lanjut usia diatas 60 Tahun, dan disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain).
BACA JUGA:SPAN-PTKIN 2023 Resmi Dibuka, Begini Syarat Jika Ingin Mendaftar
Sementara rincian bantuan sosial PKH sebagai berikut:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: