Honda

Pelaku UMKM Bisa Dapat Saldo Dana dari Kemenaker Rp4,2 Juta, Begini Caranya

Pelaku UMKM Bisa Dapat Saldo Dana dari Kemenaker Rp4,2 Juta, Begini Caranya

Pelaku UMKM bisa daftar menjadi penerima bantuan dari Kemenaker-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Kabar gembira bagi para pelaku UMKM tahun 2023 ini bisa mendaftar menjadi penerima bantuan dan mendapatkan Saldo Dana dari pemerintah yang besaranya Rp4,2 juta. 

Seperti diketahui, tahun ini pelaku UMKM tidak lagi mendapatkan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UMK, namun para pelaku UMKM bisa mendaftar menjadi penerima bantuan dari pemerintah dan berkesempatan untuk mendapatkan saldo dana sebesar Rp4,2 juta. 

Adapun bantuan yang diberikan melalui program Kartu Prakerja yang bisa diikuti oleh pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan ditahun 2023 ini. 

Para pelaku usaha kecil dan menengah bisa mendapatkan bantuan dari Program Kartu Prakerja yang merupakan program dari Kementerian Koordinator Bidang Perkenomian. 

BACA JUGA:Status Penerima Bansos PKH Dihapus, Ini Penyebabnya

Pelaku usaha bisa mendaftar program Kartu Prakerja 2023. 

Program Kartu Prakerja 2023 ini kembali akan disalurkan pada tahun 2023. 

Bantuan ini bisa dimanfaatkan bagi pelaku usaha yang besarannya Rp600.000 per orang dan mendapatkan bonus Rp100.000. 

Selain itu, pelaku usaha juga akan mendapatkan bantuan biaya pelatihan senilai Rp 3,5 juta untuk meningkatkan keterampilan di secara online. 

BACA JUGA:Simak, Penerima BSU Bisa Dapat Bantuan Rp4.200.000 dari Kartu Prakerja 2023

Program Kartu Prakerja ini akan dibuka kembali ditahun 2023 yakni Gelombang 48. 

Pendaftar Kartu Prakerja ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 Ribu per bulan. 

Dikutip dari prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Melalui Instagram Kartu Prakerja, link resmi pendaftaran nantinya bakal tetap, yakni di situs www.prakerja.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: