Honda

Ikuti Cara Dibawah Ini agar Kamu Bisa Dapat 5 Jenis Bansos dari Pemerintah

Ikuti Cara Dibawah Ini agar Kamu Bisa Dapat 5 Jenis Bansos dari Pemerintah

Ilustrasi bansos-Net-

Setidaknnya, Ada dua cara yang bisa dilakukan jika ingin mendafatarkan diri ke DTKS. 

BACA JUGA:3 Shio Ini Diprediksi Mengalami ‘Amsyong’ di Tahun Kelinci Air

Pertama melalui cara online melalui aplikasi usul-sanggah. Disana kamu hanya perlu menginput beberapa data diri dengan mempersiapkan KTP dan KK. 

Cara kedua adalah dengan pengajuan secara ofline. 

Mengenai alur pendaftaran dimulai dari  masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW). 

Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan. 

BACA JUGA:Prediksi Shio Kelinci di Tahun Kelinci Air, Raih Keberuntungan, Rentan dalam Kesehatan

Ketika diadakan musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir. 

Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id. 

Pada aplikasi tersebut diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan. 

Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota. Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Sifat Asli Dibongkar Mantan Karyawan, Jhon Lbf Lakukan Ini ke Akun Instagramnya

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS adalah WNI (Warga Negara Indonesia), data identitas / KTP yang padan dengan data Capil, masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota melalui desa / kelurahan. 

Satu hal yang perlu kamu ketahui, dan takmkalah pentingnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: