Honda

SELAMAT! Pemilik BPJS Kesehatan Tipe KK Ini Bisa Dapat Bansos BPNT Rp200.000 Januari 2023

SELAMAT! Pemilik BPJS Kesehatan Tipe KK Ini Bisa Dapat Bansos BPNT Rp200.000 Januari 2023

Ilustrasi--palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah penyempurnaan dari Program Bantuan Beras Sejahtera (Rastra) pada 2017 lalu. 

Besaran dana yang akan diterima oleh KPM adalah sebesar Rp200 ribu per bulan selama 12 kali, menjadi Rp2,4 juta per tahun. 

BPNT atau sering disebut bantuan sembako ini nantinya tetap berbentuk saldo, yang nantinya akan digunakan untuk membeli kebutuhan pokok pada tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah setempat. 

Seperti e-Waroeng, Brilink, dan Kantor Pos terdekat dari tempat tinggal penerima bantuan tersebut. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatanmu Dapat Dana Bansos Rp750.000 Februari 2023? Segera Cek Namamu Disini

Tetapi mulai tahun 2022 bantuan ini tidak lagi berbentuk paketan sembako, melainkan berbentuk uang yang dicairkan setiap tiga bulan dalam satu tahunn sebesar Rp600.000 per 3 bulan secara tunai dan diambil di Kantor Pos. 

Terakhir diketahui, Bantuan Beras Sejahtera (Rastra) yang pada tahun 2017 lalu bertransformasi menjadi BPNT ini menyasar pada 18, 8 juta penerima manfaat pada tahun 2022. 

Dengan adanya bantuan BPNT pada tahun 2023 ini, diharapkan dapat untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah ancaman krisis global saat ini, dan recovery usai pandemi.

Jika kamu ingin menjadi penerima bansos khusunya BPNT, hal pertama yang harus kamu laukan adalah memastikan apakah datamu dimasuk  DTKS. 

BACA JUGA:Punya Harta Berlimpah, Inilah Deretan Orang Terkaya di Palembang, Mau Tahu?

Karena sejak 2021, Kemensos menjadikan DTKS sebagai daftar tunggu penerima bansos

Berikut ini cara untuk usul data diri ke dalam DTKS melalui aplikasi Cek Bansos: 

Unduh aplikasi Cek Bansos, lalu buat akun baru atau user ID. 

Kemudian login menggunakan user ID yang sudah diaktivasi dan diverifikasi oleh admin Kemensos. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: