DPMPTSP Lahat Beri Waktu 3 Hari ke Perusahaan Rokok Agar Bayar Pajak, Jika Tidak Sanksi Ini Menanti
Kepala Dinas DPMPTSP Lahat, Yahya Edward memberikan waktu 3 hari kepada perusahaan rokok untuk membayar pajak reklame.-Bernat Albar-Palpres.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com