RDPS
Honda

DPMPTSP Lahat Beri Waktu 3 Hari ke Perusahaan Rokok Agar Bayar Pajak, Jika Tidak Sanksi Ini Menanti

DPMPTSP Lahat Beri Waktu 3 Hari ke Perusahaan Rokok Agar Bayar Pajak, Jika Tidak Sanksi Ini Menanti

Kepala Dinas DPMPTSP Lahat, Yahya Edward memberikan waktu 3 hari kepada perusahaan rokok untuk membayar pajak reklame.-Bernat Albar-Palpres.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com