DPMPTSP Lahat Beri Waktu 3 Hari ke Perusahaan Rokok Agar Bayar Pajak, Jika Tidak Sanksi Ini Menanti
Kepala Dinas DPMPTSP Lahat, Yahya Edward memberikan waktu 3 hari kepada perusahaan rokok untuk membayar pajak reklame.-Bernat Albar-Palpres.com
BACA JUGA:Insya Allah, Lebaran 2023 Jalan Tol Indralaya–Prabumulih Sudah Bisa Dipakai Mudik
Terpisah, perwakilan perusahaan yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, untuk kepengurusan segala izin menjadi tanggung jawab vendor.
“Kami tidak tahu kalau kepengurusan izin dan pajak berbeda, karena yang mengurus segala sesuatunya adalah pihak vendor,” bebernya sembari mengemukakan nama vendor beralamat di Provinsi Bangka Belitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com